Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Resmi Ditutup Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tah...

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Resmi Ditutup
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi ditutup pada Rabu (20/8/2025). Hal ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyatakan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu untuk proses pendaftaran tersebut. Instansi pemerintah yang belum mengusulkan formasi hingga batas waktu yang ditentukan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu dalam tahun ini.
Skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja terbatas. Pegawai yang lolos nantinya akan bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga kerja di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perbedaan Proses Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses pendaftaran PPPK paruh waktu berbeda dengan rekrutmen ASN reguler. Para pelamar tidak dapat mendaftar secara mandiri, melainkan harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Hal ini menjadi fokus utama bagi para tenaga honorer yang ingin bergabung dalam program ini.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu. Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh. Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.
Hak Pensiun PPPK Paruh Waktu
Salah satu manfaat utama ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun. Namun, khusus untuk PPPK paruh waktu, apakah mereka juga berhak mendapatkan pensiunan seperti PPPK penuh waktu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
Ketentuan Pensiun PPPK Paruh Waktu
Berikut ketentuan pensiun PPPK paruh waktu:
- Jika PPPK paruh waktu memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
- Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
- PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
Dengan demikian, jika nantinya para PPPK paruh waktu memenuhi ketentuan pensiunan yang berlaku, mereka berhak untuk mendapatkan dana pensiunan.
COMMENTS