Kebijakan BBM yang Memperkuat Kolaborasi antara Pertamina dan SPBU Swasta Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan terkait distribus...

Kebijakan BBM yang Memperkuat Kolaborasi antara Pertamina dan SPBU Swasta
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian kuota impor BBM bagi SPBU swasta pada tahun 2025, yang ditetapkan sebesar 110 persen dari kuota tahun 2024. Langkah ini dianggap mampu menjaga pasokan BBM sekaligus menjaga persaingan sehat antara Pertamina dan SPBU swasta.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan ruang bagi SPBU swasta untuk tetap beroperasi secara efisien dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Pertamina dan SPBU swasta akan membantu pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM secara lebih efisien. Dengan demikian, stok BBM di berbagai SPBU, termasuk SPBU swasta, akan tersedia secara merata, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari BBM.
Ahmad Labib, yang berasal dari Fraksi Golkar dan daerah pemilihan Jawa Timur X, menambahkan bahwa koordinasi dalam proses impor BBM akan menjadi lebih baik dan efisien. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam memantau dan mengelola stok BBM nasional agar lebih terjamin. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan kerja sama internasional, termasuk kesepakatan perdagangan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, demi memastikan pasokan energi dalam negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kemampuan kepada pemerintah untuk mengatur stok BBM sesuai kebutuhan di setiap SPBU. Dengan begitu, risiko kelangkaan BBM di masa depan dapat diminimalisasi. Namun, Ahmad Labib juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan yang harus segera diatasi, seperti perbedaan spesifikasi zat aditif pada BBM yang digunakan oleh SPBU swasta dan Pertamina. Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan data dari SPBU swasta agar kebutuhan impor BBM bisa lebih tepat sasaran.
Isu Kelangkaan BBM dan Perlindungan Pekerja
Beberapa waktu terakhir, isu kelangkaan BBM jenis bensin di SPBU swasta telah menimbulkan kekhawatiran serius. Sejumlah SPBU, seperti Shell, mengalami kekosongan stok non-diesel selama tiga pekan, sementara para pekerja tetap hadir penuh dalam dua sif kerja. Kondisi ini memunculkan potensi PHK yang dikhawatirkan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tekad pemerintah untuk mencari jalan keluar agar tidak menimbulkan efek seperti PHK. Pemerintah menyadari bahwa persoalan stok BBM bukan hanya terkait industri, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa SPBU swasta tetap memperoleh kuota impor BBM pada 2025, bahkan ditetapkan sebesar 110 persen dari kuota tahun 2024.
Alih-alih menutup akses impor, pemerintah membuka ruang kolaborasi business-to-business antara SPBU swasta dan Pertamina, terutama bagi SPBU yang membutuhkan pasokan tambahan di luar kuota dasar. Kebijakan ini ditegaskan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kepentingan umum dalam kendali negara tanpa mendominasi seluruh aspek pasar BBM.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, juga menekankan pentingnya peran pengawas seperti KPPU untuk menjaga mekanisme persaingan tetap sehat. Di sisi lain, pemerintah mendorong SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo agar aktif bekerja sama dengan Pertamina dalam memenuhi stok, sehingga kelangkaan tidak berlarut-larut dan dampak sosial, seperti ancaman PHK, dapat diminimalkan.
COMMENTS