Usulan OJK untuk Perluasan Mekanisme Penjaminan Polis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perluasan mekanisme Program Penjaminan Polis...

Usulan OJK untuk Perluasan Mekanisme Penjaminan Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perluasan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Polis (LPS). Usulan ini bertujuan agar PPP dapat digunakan tidak hanya dalam proses likuidasi, tetapi juga dalam resolusi atau penyelamatan perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini PPP hanya berlaku untuk proses likuidasi. Ia menyarankan agar PPP diperluas sehingga mencakup pula upaya resolusi terhadap perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menurut Ogi, rekomendasi ini sejalan dengan kewenangan yang sudah ada dalam pengaturan resolusi bank. Hal ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kategori Pengawasan Perusahaan Asuransi
Dalam usulan tersebut, Ogi mengusulkan adanya tiga kategori pengawasan terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, yaitu:
- Pengawasan normal
- Pengawasan dalam penyehatan
- Pengawasan dalam resolusi
Pengawasan dalam penyehatan dilakukan ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan. Pada tahap ini, OJK dan LPS akan melakukan koordinasi lebih intensif. Setelah ditetapkan sebagai kategori pengawasan dalam resolusi, LPS akan mengambil alih beberapa kewenangan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kepemilikan, dan kepengurusan perusahaan.
Proses Resolusi dan Likuidasi
Setelah LPS mengambil alih, terdapat dua opsi yang bisa diambil, yaitu penyelamatan atau tidak dilakukannya penyelamatan. Jika tidak ada penyelamatan, proses selanjutnya adalah pencabutan izin usaha oleh OJK dan pembayaran kepada para pemegang polis sesuai dengan aset yang tersedia.
Jika perusahaan dianggap layak diselamatkan, LPS akan melakukan berbagai langkah seperti mengelola aset, melakukan penyertaan modal sementara, menjual atau mengalihkan aset, hingga mengubah kontrak dengan pihak ketiga.
Persamaan dengan Mekanisme Resolusi Bank
Ogi menyatakan bahwa mekanisme yang diusulkan ini mirip dengan proses resolusi terhadap bank yang bermasalah. Hal ini didasarkan pada studi dan praktik yang telah dilakukan di luar negeri, seperti Korea Selatan dan Malaysia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi.
Pembahasan Batas Jaminan dan Produk yang Dijamin
Selain itu, OJK juga sedang membahas batas jaminan per polis yang akan diatur dalam PPP. Saat ini, besaran tersebut masih dalam diskusi bersama LPS. Dalam konteks perbankan, batas jaminan untuk simpanan mencapai Rp 2 miliar, namun untuk asuransi, angka ini jauh lebih rendah, sekitar Rp 500 juta.
Selain batas jaminan, jenis produk asuransi yang akan dijamin juga masih dalam pembahasan. Tidak semua polis akan dijamin, termasuk polis unitlink yang memiliki komponen investasi. Hanya bagian proteksi yang akan dijamin. Pertanyaan lain yang masih dibahas adalah apakah asuransi wajib harus masuk dalam PPP.
Proses Implementasi PPP
Usulan PPP akan mulai diimplementasikan pada tahun 2028. Saat ini, OJK sedang melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, termasuk LPS dan Komisi XI DPR RI. Proses ini melibatkan analisis mendalam terkait dampak dan implementasi mekanisme penjaminan tersebut.
Dengan adanya perluasan PPP, diharapkan industri asuransi dapat menjadi lebih stabil dan aman bagi para pemegang polis. OJK terus berupaya memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat memberikan perlindungan maksimal tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi.
COMMENTS