Penguatan Pengawasan Kos-kosan di Surabaya Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan yang ada...

Penguatan Pengawasan Kos-kosan di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan yang ada di wilayahnya. Hal ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keberadaan tempat tinggal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan sudah berlangsung sejak lama. Operasi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat kelurahan dan kecamatan.
"Sebelum saya menjabat di Satpol PP, kegiatan ini telah dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan juga kelurahan serta kecamatan," ujarnya.
Zaini menegaskan bahwa pengawasan terhadap kos-kosan dan kontrakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2018 juga menjadi dasar pelaksanaan tata cara penyelenggaraan usaha pemondokan.
Namun, ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Dengan adanya 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT di Kota Surabaya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kita akan mengaktifkan kembali Kampung Pancasila. Ini merupakan salah satu langkah untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya," jelas Zaini.
Menurutnya, setiap kos-kosan yang memiliki kriteria tertentu harus menyampaikan informasi ke pihak RT dan RW setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan penghuni kos-kosan sesuai dengan regulasi dan dapat dipantau secara langsung.
Respons Wali Kota Surabaya
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pandangan terkait fenomena "living together" atau kumpul kebo yang terjadi di beberapa tempat kos. Fenomena ini menjadi sorotan setelah kasus mutilasi di rumah kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri.
Eri menyoroti pentingnya kesadaran warga untuk saling peduli dengan tetangga. Ia menyarankan agar para pemilik kos mendata penghuni mereka dan memastikan bahwa setiap orang yang tinggal di kos memiliki identitas diri.
"Makanya saya mengajak warga Surabaya untuk tidak cuek. Jika kos-kosan tidak digunakan oleh suami istri, maka jangan dibiarkan. Kami akan melakukan razia di tempat-tempat tersebut," ujar Eri.
Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada pengawasan yang ketat, maka akan muncul masalah seperti pencurian dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, razia kos-kosan akan dilakukan di masing-masing RW.
"Ada saja yang bertanya, mengapa kami mengurus kos-kosan? Jika kos-kosan tidak dikelola dengan baik, maka akan terjadi masalah. Kami akan terus melakukan pengawasan," tambah Eri.
Langkah Konkret untuk Keamanan Lingkungan
Dengan adanya peningkatan pengawasan, diharapkan keberadaan kos-kosan di Surabaya dapat lebih terkontrol dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga. Partisipasi aktif masyarakat, khususnya RT dan RW, menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan harmonis.
Selain itu, sosialisasi terkait aturan yang berlaku juga perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bisa mencegah munculnya masalah yang tidak diinginkan di masa depan.
COMMENTS