Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C Kota Bandung kembali menawarkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfa...

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C
Kota Bandung kembali menawarkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang ingin melanjutkan kegiatan berkendara tanpa harus repot mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Pada hari ini, Rabu (24/9/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, dan kedua, di Ubertos, Jalan AH Nasution. Dengan adanya dua titik lokasi tersebut, masyarakat bisa memilih tempat yang paling dekat dengan lokasi tinggalnya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diminta mengunjungi kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan agar proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayar oleh pemohon adalah sekitar Rp 285.000, tergantung pada jenis SIM yang diajukan.
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM. Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk berkendara.
Perpanjangan SIM juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini memberikan dasar hukum dalam penerapan kebijakan perpanjangan SIM. Di samping itu, ketentuan terkait pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 dari UU tersebut.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor polisi. Layanan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya surat izin mengemudi yang sah dan berlaku.
Selain itu, keberadaan layanan SIM Keliling juga membantu mengurangi beban kerja di kantor polisi, sehingga petugas dapat fokus pada tugas-tugas lain yang lebih mendesak. Dengan demikian, layanan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka dan segera melakukan perpanjangan jika sudah mendekati akhir masa berlaku. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga secara maksimal.
COMMENTS