Bupati Tangerang Tetap Konsisten dengan Aturan Truk Tambang Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tida...

Bupati Tangerang Tetap Konsisten dengan Aturan Truk Tambang
Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggadaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat terkait operasional truk tambang yang melintasi wilayahnya. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Dalam aturan tersebut, jam operasional truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 pagi. Di luar jam tersebut, seluruh jenis truk tambang dilarang melintas, baik dalam kondisi kosong maupun penuh.
Camat Legok, Yusuf Fachroji, memastikan bahwa pihak kecamatan akan secara ketat mengawal pelaksanaan Perbub ini. Pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta bantuan dari TNI dan Polri untuk melakukan pemantauan sepanjang hari. "Penjagaan dilakukan dari pagi hingga malam setiap hari. Kami bersinergi dengan berbagai instansi agar aturan dapat dijalankan secara efektif," ujar Yusuf Fachroji.
Menurutnya, Perbub ini dibuat dengan dasar etika dan moral yang kuat, bukan sekadar kebijakan sembarangan. Tujuannya adalah memastikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya berpihak pada kelompok tertentu. "Kami ingin mewujudkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Perbub ini juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan umum," tambahnya.
Pemantauan khusus dilakukan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor, terutama di pertigaan LG, Legok. Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan tetap berjalan sesuai rencana. "Saya hanya menjalankan arahan dari pemerintah daerah dan Bupati Tangerang. Pengawalan Perbub harus dilakukan secara konsisten," ujar Yusuf Fachroji.
Ia juga berharap petugas yang bertugas di lapangan tidak melakukan pelanggaran, sehingga kondusivitas masyarakat tetap terjaga. "Para pengemudi truk tambang harus menyesuaikan diri dengan pembangunan yang sedang berlangsung di Kabupaten Bogor. Jangan memaksakan kepentingan sendiri. Semua kendaraan harus lebih mengendorkan kecepatannya agar tidak terlalu menumpuk," katanya.
Upaya Bersama untuk Mematuhi Aturan
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap Perbub, berbagai instansi terlibat dalam proses pengawasan. Dinas Perhubungan bertugas sebagai pengawas utama, sementara Satpol PP melakukan penindakan jika ada pelanggaran. TNI dan Polri turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di area perbatasan.
Selain itu, Camat Legok juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan aturan bisa berjalan optimal. "Kami mengoptimalkan Perbub di masing-masing wilayah. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," tegas Yusuf Fachroji.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat di sekitar jalur truk tambang merasa lebih aman dan nyaman. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan masyarakat.
COMMENTS