Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Akan Gunakan Sirene dan Strobo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan sir...

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Akan Gunakan Sirene dan Strobo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator, yang dikenal sebagai strobo, akan dihindari. Gerakan anti terhadap penggunaan alat tersebut, termasuk suara tot tot wuk wuk, menjadi perhatian khusus dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan strobo dalam operasional kendaraan. Hal ini disampaikan saat berada di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/9).
Strobo sejatinya dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun, di jalan raya, penggunaannya sering kali menimbulkan penolakan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu oleh suara dan cahaya yang dihasilkan.
Di tingkat nasional, Korps Lalu Lintas Polri mengambil langkah baru terkait aturan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan di jalan raya. Kini, ada ketentuan tambahan: sirene dilarang berbunyi ketika sore hingga malam serta saat azan berkumandang, khususnya waktu Zuhur dan Maghrib.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene. Meskipun begitu, penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti patroli jalan tol. Alasannya adalah fungsi sirene dalam situasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Syafrin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan yang diambil di tingkat nasional. "Tentu pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dan taat dengan ketentuan dari pusat," katanya.
Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" sempat viral di media sosial sebagai bentuk kritik publik terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo. Fenomena ini muncul karena penggunaan alat tersebut dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Sebagai wujud protes, beberapa pengendara bahkan memasang stiker "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di kendaraan mereka. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari penggunaan alat tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diizinkan untuk kendaraan-kendaraan prioritas tertentu, seperti kepala negara, pemadam kebakaran, dan ambulans. Penggunaan alat ini untuk keperluan umum atau non-prioritas dilarang keras.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat mengurangi gangguan bagi masyarakat dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pengguna jalan.
COMMENTS