Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Aliran Dana ke Kementerian Agama Korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024 men...

Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Aliran Dana ke Kementerian Agama
Korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024 menjadi fokus utama penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menemukan bukti adanya aliran dana yang disita dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Uang tersebut dianggap sebagai bagian dari transaksi ilegal yang melibatkan oknum di Kementerian Agama.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi ini terkait dengan pembagian kuota haji khusus. Ia menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang meminta uang kepada calon jemaah haji untuk mempercepat proses keberangkatan. Hal ini dilakukan melalui agen perjalanan haji yang bermitra dengan pejabat di Kementerian Agama.
"Ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag," ujarnya. Menurut Asep, para calon jemaah haji khusus dimintai biaya tambahan agar bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrian seperti jemaah reguler. Ini menjadi indikasi adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan kuota haji.
Pengalaman Khalid Basalamah dalam Kasus Ini
Khalid Basalamah, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengungkapkan pengalamannya saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Dalam sebuah video di YouTube, ia menjelaskan awal mula terlibat dalam kasus ini. Khalid bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah melunasi biaya visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, belakangan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, untuk mengatur pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari jatah tambahan 20 ribu kuota yang diklaim resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Awalnya Khalid tidak tertarik, tetapi setelah mendengar informasi bahwa visa ini bisa langsung berangkat dengan fasilitas maktab VIP dekat jamarat, ia mulai tertarik. Khalid lalu menjelaskan bahwa setiap jemaah harus membayar US$ 4.500 untuk mendapatkan visa tersebut.
Namun, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud dan diminta membayar tambahan sebesar US$ 1.000 per jemaah. Setelah itu, Khalid menyadari bahwa uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.
Tindakan KPK Terhadap Dana yang Disita
Khalid bertanya tentang halal dan haram dalam transaksi tersebut karena ia adalah seorang ustad. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak akan melanjutkan proses visa jika tidak ada kesepakatan. Setelah pelaksanaan ibadah haji, Khalid mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan biaya sebesar US$ 4.500 per jemaah.
Belakangan, KPK meminta uang tersebut dan Khalid mengaku telah menyerahkan kembali. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Langkah KPK dalam Penyidikan Perkara
KPK mengumumkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah dimulai pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji tersebut pada 7 Agustus 2025.
Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak sistem keagamaan. Dengan temuan uang yang disita dan pengakuan dari para pelaku, KPK semakin yakin bahwa ada tindakan tidak sah yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama.
COMMENTS