Perubahan Kebijakan Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya Kebijakan terbaru yang diambil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dala...

Perubahan Kebijakan Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Kebijakan terbaru yang diambil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam pembatasan penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) untuk kendaraan pengawal pejabat, menunjukkan adanya perhatian serius terhadap keluhan masyarakat. Tagar "Stop Tut Tut Wuk Wuk" yang viral di media sosial akhirnya mendapat respons dari pihak berwenang, sehingga kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran akan ketertiban lalu lintas.
Penggunaan alat seperti sirene dan strobo secara berlebihan telah menjadi sumber keresahan bagi para pengguna jalan lain. Tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menciptakan rasa tidak adil karena penggunaan alat tersebut sering kali dianggap sebagai bentuk keistimewaan yang tidak sejalan dengan aturan lalu lintas yang berlaku umum. Dengan adanya pembekuan sementara penggunaan alat tersebut, masyarakat merasa bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi peningkatan kesadaran akan keamanan dan keadilan di jalan raya.
Implementasi di Wilayah Kabupaten Kuningan
Di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Kuningan, kebijakan ini langsung direspons oleh Kapolres setempat. AKBP Muhammad Ali Akbar menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan dari Mabes Polri, termasuk Korlantas, dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan hingga ada evaluasi lebih lanjut mengenai efektivitas dan dampak dari kebijakan tersebut.
Meskipun penggunaan alat tersebut dibatasi, bukan berarti pengawalan sepenuhnya dihentikan. Namun, skala prioritas dalam penggunaannya diperketat. Hanya situasi darurat atau keadaan mendesak yang dianggap layak menggunakan sirene dan strobo. Hal ini bertujuan agar penggunaan alat tersebut tidak digunakan secara sembarangan dan hanya untuk keperluan yang benar-benar penting.
Keberlakuan Sesuai Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah masih diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo. Alasan utamanya adalah karena alat-alat tersebut memiliki fungsi vital dalam penyelamatan nyawa dan penanganan keadaan darurat. Selain itu, dalam situasi tertentu seperti saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau keadaan darurat, penggunaan alat tersebut tetap diperbolehkan.
Sementara itu, pengawalan harian terhadap pejabat yang tidak masuk dalam kategori prioritas akan lebih sederhana. Petugas dan kendaraan pengawal akan berhenti di lampu merah seperti kendaraan biasa, sehingga tidak lagi mencolok dan mengganggu arus lalu lintas.
Penyesuaian dengan Keluhan Masyarakat
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut AKBP Muhammad Ali Akbar, jika suatu pengawalan tidak menjadi prioritas, maka penggunaan sirene dan strobo tidak akan dilakukan. Namun, untuk pejabat tertentu, mekanisme pengawalan tetap ada, tetapi tanpa alat yang mencolok dan tidak mengganggu keharmonisan lalu lintas.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik, adil, dan menjaga keselamatan serta kenyamanan semua pengguna jalan. Kebijakan ini juga menjadi awal dari perubahan budaya lalu lintas yang lebih harmonis di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Kuningan.
COMMENTS