Diskusi OJK dan LPS Mengenai Mekanisme Penjaminan Polis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, ter...

Diskusi OJK dan LPS Mengenai Mekanisme Penjaminan Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam membahas mekanisme program penjaminan polis (PPP). Program ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2028. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang sedang dibahas adalah besaran limit polis yang bisa dijamin.
“Misalnya untuk likuidasi, berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Di bank, simpanannya bisa mencapai Rp2 miliar. Sementara itu, kita sudah pastikan bahwa batas maksimumnya di bawah Rp2 miliar, sekitar Rp500 juta,” ujarnya dalam rapat Panja RUU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Selain nilai penjaminan, Ogi juga menyampaikan bahwa persyaratan perusahaan peserta penjaminan serta lini usaha yang bisa dijamin masih dalam pembahasan. “Tidak semua polis akan dijamin. Misalnya, polis unit-linked dengan bagian investasi tidak akan dijamin, hanya proteksi yang diberikan yang akan dijamin. Apakah asuransi wajib harus masuk dalam program penjaminan polis juga masih didiskusikan,” tambahnya.
Oji menegaskan bahwa OJK terus mengamati praktik-praktik serupa di negara lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem penjaminan polis yang dirancang dapat sesuai dengan standar internasional dan efektif dalam melindungi nasabah.
Di sisi lain, Ogi juga menyoroti pentingnya membuka peluang untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang masih layak beroperasi atau disebut going concern. Dalam hal ini, OJK akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak mampu membayar klaim atau izin usahanya dicabut. Jika perusahaan tersebut tidak bisa diselamatkan, maka proses likuidasi akan dilakukan.
Persiapan dan Tantangan dalam Implementasi PPP
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa limit polis yang bisa dijamin masih dalam proses pembahasan bersama LPS. “Program ini harus berjalan pada 13 Januari 2028, namun persiapannya cukup banyak. Termasuk dalam hal ini adalah program penjaminan dan produk apa saja yang akan dijamin,” katanya seusai rapat.
Iwan juga menyatakan bahwa saat ini, OJK masih dalam tahap diskusi dan belum ada kejelasan mengenai kategori produk asuransi yang akan dijamin. Namun, beberapa opsi telah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada jajaran dewan komisioner OJK.
Salah satu langkah persiapan yang telah dilakukan adalah peluncuran database polis. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan data dan memastikan transparansi serta akurasi informasi yang diperlukan dalam implementasi program penjaminan polis.
Proses Penjaminan Polis: Tantangan dan Peluang
Dalam konteks lebih luas, program penjaminan polis memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, tantangan tetap ada, baik dari segi teknis maupun regulasi. OJK dan LPS harus bekerja sama secara intensif untuk merancang mekanisme yang adil, efisien, dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Beberapa pertanyaan masih menjadi perhatian, seperti bagaimana menentukan batas penjaminan yang sesuai, siapa saja yang boleh ikut dalam program, serta bagaimana memastikan bahwa perusahaan asuransi yang tidak layak tetap bisa ditangani secara tegas tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Kemajuan dalam diskusi antara OJK dan LPS menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem penjaminan yang solid. Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi yang baik, diharapkan program penjaminan polis dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
COMMENTS