Tindakan Preventif untuk Mencegah Keracunan MBG di Kabupaten Bandung Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung diminta untuk memantau pelaksan...

Tindakan Preventif untuk Mencegah Keracunan MBG di Kabupaten Bandung
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung diminta untuk memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap daerah pemilihan masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya kasus keracunan yang pernah terjadi sebelumnya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, M Akhiri Hailuki, berharap tidak ada lagi kejadian keracunan saat program MBG berlangsung. Ia menekankan pentingnya pengendalian mutu atau quality control dalam proses produksi dan distribusi makanan. Menurut Hailuki, hal ini sangat krusial agar kualitas makanan tetap terjaga dan aman bagi para siswa.
"Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung telah menugaskan seluruh anggota untuk meninjau pelaksanaan program MBG di setiap dapil, guna memastikan tidak terjadi keracunan pada siswa," ujar Hailuki.
Hailuki menyebutkan bahwa penyebab keracunan bisa saja berasal dari lemahnya pengawasan terhadap proses produksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai bahwa ketidakstabilan kualitas produksi dapat memicu risiko kontaminasi pada makanan. Selain itu, beberapa faktor lain seperti kuota produksi dan distribusi juga menjadi perhatian khusus.
"Perlu langkah tepat dalam produksi maupun distribusi. Kuota produksi di setiap SPPG harus proporsional agar kualitas MBG tetap terjaga," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 12 siswa SDN Legokhayam, Kecamatan Cilengkrang mengalami gejala mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi MBG. Kejadian ini memicu tindakan cepat dari pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan telah mengambil sampel makanan yang belum dikonsumsi serta muntahan dari dapur dan siswa. Sampel tersebut kemudian diserahkan ke Laboratorium Kesehatan Jawa Barat untuk dianalisis lebih lanjut.
Selain itu, Dinas Kesehatan setempat juga telah memberikan laporan resmi kepada Satuan Tugas MBG Kabupaten Bandung. Proses penanganan keracunan diatur dalam Pasal 17 Permenkes 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Aturan ini mencakup pemeriksaan sampel dan spesimen yang diperlukan untuk menentukan penyebab keracunan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Yuli Irnawati Mosjasari, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat pengolahan makanan. Hal ini dilakukan melalui inspeksi higiene dan sanitasi secara berkala.
Yuli juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan lingkungan dan prosedur kesehatan bagi individu yang menangani makanan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan pengelolaan makanan yang baik dan sehat kepada semua petugas.
"Kami mengedukasi penjamah makanan dalam hal membersihkan bahan makanan maupun alat masak. Kami juga akan menjadwalkan pelatihan pengelolaan makanan yang baik dan sehat bagi mereka," jelas Yuli.
COMMENTS