Pemkab Grobogan Perkuat Layanan Hukum Melalui Posbankum dan JDIH Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posba...

Pemkab Grobogan Perkuat Layanan Hukum Melalui Posbankum dan JDIH
Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih terjangkau dan transparan. Selain itu, pihak pemerintah juga memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan serta pembinaan anggota JDIH digelar di Ruang Rapat Amarta MPP Srikandi pada hari Selasa, 23 September 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Grobogan, Kurnia Saniadi, bersama jajaran terkait serta peserta dari berbagai kecamatan.
Kurnia Saniadi dalam sambutannya menekankan pentingnya peran JDIH dalam mendukung ketersediaan informasi hukum yang akurat dan terorganisir. Menurutnya, JDIH merupakan wadah yang bertujuan untuk pendayagunaan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
“Keakuratan data JDIH bergantung pada komitmen pengelola. SDM harus tanggap teknologi dan bekerja keras, cerdas, serta ikhlas,” tambahnya.
JDIH tidak hanya menjadi basis data, tetapi juga menjadi pilar utama transparansi hukum. Dengan sistem yang terstruktur, JDIH membantu publik mengakses aturan hukum dengan lebih mudah sekaligus menilai proses reformasi hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, kehadiran Posbankum juga menjadi solusi nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Posbankum menyediakan konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan advokat melalui lembaga resmi OBH.
“Posbankum membantu masyarakat lebih dekat dengan layanan hukum. Mari tingkatkan sinergi demi kehadiran negara bagi rakyat,” ujar Kurnia Saniadi.
Dyah Santi dari Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan bahwa peran pengelola JDIH sangat strategis dalam memastikan layanan informasi hukum yang dapat diandalkan. Ia menekankan perlunya peningkatan kompetensi dan kesadaran pengelola JDIH agar bisa memberikan layanan yang optimal.
Sementara itu, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menyoroti pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal melalui Posbankum. Menurutnya, kearifan lokal bisa menjadi alat bantu dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat masyarakat.
“Posbankum memudahkan masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan kearifan lokal,” kata Lily Mufidah.
Ia menambahkan bahwa semakin banyak Posbankum yang dibentuk, semakin tinggi pula kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati, Mochamad Fachrudin, menyampaikan pentingnya akses hukum secara daring. Warga kini bisa membuka dokumen hukum kapan saja, sehingga meningkatkan kualitas layanan hukum.
Dengan penguatan JDIH dan hadirnya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, Pemkab Grobogan menunjukkan komitmennya untuk menyediakan layanan hukum yang merata dan akses keadilan yang nyata bagi seluruh masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hukum yang lebih transparan dan adil.
COMMENTS