Penjelasan PT TPL Mengenai Konflik dengan Masyarakat di Wilayah Kerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) atau yang memiliki kode saham INRU menyang...

Penjelasan PT TPL Mengenai Konflik dengan Masyarakat di Wilayah Kerja
PT Toba Pulp Lestari (TPL) atau yang memiliki kode saham INRU menyangkal isu yang beredar bahwa perusahaan sengaja mengerahkan karyawan, termasuk tim pengamanan (security), untuk menyerang masyarakat di wilayah kerja TPL. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan konfrontatif terhadap warga setempat.
Direktur PT TPL, Jandres Halomoan Silalahi, menjelaskan bahwa perusahaan justru menjadi korban dari serangan sekelompok orang tak dikenal saat sedang bersiap melakukan kegiatan pemanenan dan penanaman di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL. Ia menyebut bahwa kejadian ini terjadi di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
"Kami tidak melibatkan karyawan dalam konflik apapun. Justru kami yang diserang oleh sekelompok orang tak dikenal saat sedang melakukan aktivitas di area kerja," ujar Jandres dalam konferensi pers di Medan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, sekitar 25 meter dari areal kerja PT TPL, muncul puluhan orang yang melakukan penghadangan terhadap karyawan, pekerja masyarakat setempat, serta tim security. Pihak perusahaan mencoba melakukan negosiasi agar kegiatan pemanenan dan penanaman dapat berlangsung damai. Namun, upaya tersebut tidak direspons positif oleh kelompok tersebut.
Akibatnya, bentrokan tidak bisa dihindari dan mengakibatkan korban dari kedua belah pihak. Jandres menyatakan bahwa pihaknya tidak memahami tujuan dari konflik tersebut. Yang ia ketahui adalah adanya sekelompok orang yang tidak dikenal melakukan larangan di areal kerja perusahaan.
Sebagai informasi, Senin (22/9/2025) kemarin, terjadi bentrokan antara karyawan PT TPL dan masyarakat di Kecamatan Pematang Sidamanik, yang merupakan wilayah konsesi perusahaan. Isu yang beredar menyebut bahwa penyerangan dimulai oleh PT TPL. Namun, perusahaan membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa sekelompok orang datang dan melakukan penghadangan terhadap pekerja yang ingin melakukan kegiatan pemanenan dan penanaman.
Dalam insiden ini, juga terjadi penyerangan terhadap pekerja PT TPL serta pengrusakan terhadap dua unit mobil operasional perusahaan. Menurut Jandres, PT TPL telah memiliki izin operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 1992. Sejak saat itu, perusahaan telah melakukan tujuh kali penanaman dan pemanenan di sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Saat ini, PT TPL memiliki izin konsesi seluas 167.912 hektare setelah adendum, yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya sebesar 269.060 hektare. Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal dan bertanggung jawab, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Fakta Penting tentang Izin Operasi PT TPL
- PT TPL telah memiliki izin operasi sejak tahun 1992.
- Perusahaan telah melakukan penanaman dan pemanenan di wilayah konsesi sebanyak tujuh kali.
- Luas izin konsesi saat ini adalah 167.912 hektare setelah adendum.
- PT TPL berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi dan menjaga hubungan dengan masyarakat.
Langkah yang Diambil oleh PT TPL
- Melakukan negosiasi dengan pihak yang tidak dikenal untuk menghindari konflik.
- Memastikan kegiatan pemanenan dan penanaman dilakukan secara damai.
- Mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan untuk melindungi karyawan dan aset perusahaan.
PT TPL tetap berupaya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya, sambil menjawab berbagai isu yang beredar di masyarakat.
COMMENTS