Kasus Perselingkuhan di Lingkup Kepolisian Sebuah kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian kini menjadi perhatian publik. Se...

Kasus Perselingkuhan di Lingkup Kepolisian
Sebuah kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian kini menjadi perhatian publik. Seorang polisi berpangkat Brigadir N, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, diduga melakukan hubungan terlarang dengan istri dari seorang seniornya, yaitu Aipda IS. Peristiwa ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tindakan dari pihak berwajib.
Aipda IS adalah seorang anggota Satlantas Polres Kendal. Istrinya, W, ternyata memiliki latar belakang sebagai guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kendal. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, yang menyatakan bahwa saat ini W sedang menjalani pemeriksaan internal dari sekolah tempatnya bekerja. Oleh karena itu, sanksi tegas belum dapat diberikan hingga hasil pemeriksaan selesai.
Proses Pemeriksaan dan Sanksi
Menurut Basir, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, atau berat tergantung pada bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan. Selain pelanggaran disiplin, W juga bisa dijatuhi hukuman etika karena statusnya sebagai ASN yang diawasi undang-undang selama 24 jam. Dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Hal ini berlaku untuk PNS maupun PPPK.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah Aipda IS melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri mereka kepada Propam Polres Kendal. Menurut Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Kendal. Pemeriksaan dilakukan bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat di rumah Brigadir N pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, saat itu, istri Aipda IS tidak ada di rumah.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa W telah melarikan diri melalui pintu belakang. Rasban menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah penggerebekan seperti yang ramai diperbincangkan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaan pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir N menjadi alasan utama pengecekan tersebut.
Profil Brigadir N
Brigadir N adalah anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung Polres Kendal. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Kepala atau Serka, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
Brigadir N diduga berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal berinisial W. Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N, tetapi istrinya tidak ada di situ. Meski demikian, Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W.
Penanganan Kasus
Brigadir N dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal. Namun, kasus ini diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap telah melakukan pelanggaran etika dan moral. Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut. Selama masa patsus, akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap Brigadir N. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa.
Sidang Etik Profesi
Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri. Sidang ini akan dilakukan sebelum masa patsus selesai. Meskipun sudah saling kenal dengan Aipda IS, pihak berwajib belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut. Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih dalam pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan.
COMMENTS