Petani Tembakau di Tasikmalaya Kekcewaan atas Tidak Realisasinya Program Pengembangan Usaha Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi P...

Petani Tembakau di Tasikmalaya Kekcewaan atas Tidak Realisasinya Program Pengembangan Usaha
Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kota Tasikmalaya mengeluhkan tidak adanya program pengembangan usaha budidaya yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Mereka merasa bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para petani.
Aturan mengenai DBH CHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Kota Tasikmalaya mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 7,9 miliar dari total penerimaan DBH CHT yang mencapai 6,9 triliun. Namun, meskipun jumlah dana yang cukup besar, hanya sedikit program yang benar-benar direalisasikan.
Ketua APTI Kota Tasikmalaya, Asop Saeful Milah, menyampaikan bahwa dari sembilan usulan yang diajukan ke Pemkot Tasikmalaya, tidak ada satupun yang direalisasi pada tahun ini. Bahkan, tahun lalu pun hanya beberapa program yang berhasil terealisasi, seperti bantuan pupuk dan alat mesin pertanian.
Asop menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT, dana tersebut bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi. Namun, menurut Asop, prioritas utama seharusnya adalah peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.
Kekecewaan ini sangat besar bagi para petani karena DBH CHT merupakan hasil dari kerja keras mereka dan buruh tembakau yang telah bekerja selama bertahun-tahun di dunia tembakau. Tanpa adanya program bantuan dari DBH CHT, para petani merasa tidak mendapatkan manfaat dari hasil cukai tembakau yang mereka produksi.
Bantuan yang diterima oleh sejumlah kelompok tani pada tahun 2024 hanya berupa bantuan pupuk untuk mendukung kegiatan budidaya di Kelompok Tanah Merah, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, serta di wilayah Wingdikal/Lanud seluas 3 hektar. Namun, bantuan tersebut berasal dari provinsi Jawa Barat, bukan dari dana DBH CHT yang seharusnya dikelola oleh Pemkot Tasikmalaya.
Para petani tembakau meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penyaluran DBH CHT agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata kepada para petani.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan DKP3 Kota Tasikmalaya, Anisa Kardiati MP, menjelaskan bahwa sembilan usulan program yang diajukan oleh petani tembakau disampaikan ke provinsi Jabar. Penentuan program tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun.
Anisa mengatakan bahwa usulan tersebut baru akan direalisasikan pada tahun depan. Sementara itu, untuk tahun ini, terdapat beberapa program yang menggunakan dana DBH CHT, antara lain rintisan petani tembakau baru, bantuan pupuk, serta sosialisasi dan diseminasi industri tembakau yang dilaksanakan oleh dinas Koperindag.
Meski demikian, menurut Anisa, program-program tersebut masih belum signifikan jika dibandingkan dengan besarnya dana DBH CHT yang diterima Pemkot Tasikmalaya. Ia berharap pada tahun mendatang, lebih banyak program yang dapat direalisasikan guna membantu para petani tembakau.
COMMENTS