Pelantikan Kajati Riau dan Rotasi Besar di Lingkungan Kejaksaan Pekanbaru – Dalam rangka penyesuaian struktur dan perbaikan kinerja, Jaksa ...

Pelantikan Kajati Riau dan Rotasi Besar di Lingkungan Kejaksaan
Pekanbaru – Dalam rangka penyesuaian struktur dan perbaikan kinerja, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Pelantikan ini dilakukan dalam upacara yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (23/10/2025). Upacara tersebut turut dihadiri oleh 36 pejabat kejaksaan lainnya yang juga mengalami rotasi jabatan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan informasi pelantikan ini. Ia menyatakan bahwa Sutikno telah secara sah menjabat sebagai Kajati Riau sejak hari ini. “Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin. Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelumnya, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat, Sutikno akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kajati Riau yang baru. Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tanggung Jawab dan Harapan Jaksa Agung
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik. Ia menekankan bahwa pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi.
Ia juga menyoroti peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya. Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Integritas
Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan institusi Kejaksaan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kualitas penyelesaian dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Dengan adanya rotasi dan pelantikan ini, diharapkan bisa memberikan semangat baru serta motivasi untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam penegakan hukum.
Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Kajati dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan begitu, lembaga kejaksaan bisa menjadi bagian dari sistem peradilan yang lebih efektif dan akuntabel.
Rotasi jabatan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap wilayah mendapatkan pengelolaan yang optimal, terutama dalam menangani kasus-kasus yang kompleks dan berdampak sosial tinggi. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih baik dan mampu menjawab harapan masyarakat.
COMMENTS