Taqy Malik Mengungkap Kebenaran Terkait Dana Donasi untuk Pembangunan Masjid Taqy Malik, seorang pengusaha muda sekaligus hafiz Al-Qur’an, ...

Taqy Malik Mengungkap Kebenaran Terkait Dana Donasi untuk Pembangunan Masjid
Taqy Malik, seorang pengusaha muda sekaligus hafiz Al-Qur’an, kini menjadi sorotan publik setelah dituduh menyelewengkan dana donasi umat. Tuduhan tersebut menyebut bahwa uang yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah. Hal ini membuatnya mengalami tekanan besar dan bahkan tidak mampu menahan air mata saat menjelaskan situasi yang sebenarnya.
Taqy Malik memberikan penjelasan terkait isu tersebut dalam sebuah podcast yang dihadiri oleh dr. Richard Lee. Dalam kesempatan itu, ia dengan tegas membantah semua tuduhan dan menjelaskan latar belakang dari penggalangan dana yang dilakukannya. Menurutnya, dana yang dikumpulkan melalui program “G30K” (Gerakan Rp30.000) adalah murni untuk menyelamatkan lahan masjid yang sedang bermasalah.
“Saya berniat selama setahun bisa menyelesaikan Rp9 miliar, berarti cicilannya Rp667 juta,” ujar Taqy sambil menahan air mata. Ia menegaskan bahwa dana tersebut hingga kini masih tersimpan dan belum digunakan untuk keperluan apa pun. Saat ini, jumlah yang terkumpul mencapai sekitar Rp492 juta, yang berasal dari para pengikutnya dan masyarakat luas.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan dana belum digunakan karena jumlahnya belum cukup untuk menutupi cicilan lahan masjid. “Bukan tugas gampang sebenarnya, tugas berat, bagi saya ini amanah,” tambahnya dengan nada tegas. Taqy menegaskan bahwa penggalangan dana dilakukan dengan niat baik dan transparan, bukan untuk keuntungan pribadi.
Latar Belakang Taqy Malik
Sebelum menjadi sorotan, Taqy Malik sudah dikenal sebagai sosok yang memiliki banyak prestasi. Ia pernah menjadi mantan suami Salmafina Sunan, putri dari pengacara ternama Sunan Kalijaga. Selain itu, ia juga dikenal sebagai hafiz Al-Qur’an yang berhasil menghafal 30 juz di usia 17 tahun. Pendidikannya di Kairo, Mesir, serta bakat vokalnya yang merdu membuatnya menjadi salah satu tokoh yang disegani.
Di bidang bisnis, Taqy juga menunjukkan kemampuan yang luar biasa. Ia mengikuti jejak sang ayah yang sukses dalam bisnis perkebunan dan pertambangan. Saat ini, ia dikenal sebagai CEO dan Founder dari Taqychan Group, yang memiliki berbagai lini usaha mulai dari kuliner, travel, hingga fashion.
Namun, meskipun sukses dalam karier, kehidupannya kini diwarnai masalah hukum terkait lahan masjid yang dibelinya beberapa tahun lalu. Permasalahan ini memicu sengketa hukum yang akhirnya memicu isu tentang penggunaan dana donasi.
Kronologi Sengketa Tanah
Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Taqy berencana membeli delapan kavling di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tujuh di antaranya merupakan tanah kosong, sementara satu lainnya berupa rumah yang rencananya akan digunakan sebagai tempat ibadah. Ia menandatangani Akta Perikatan Jual Beli (PJB) dengan dua pihak, yaitu Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.
Untuk tanda jadi, Taqy memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan kemudian menambah Rp2,2 miliar sebagai cicilan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tanah tersebut belum lunas. Di atas dua kavling yang masih dalam sengketa, Taqy telah mendirikan masjid untuk kegiatan ibadah. Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual yang menilai Taqy telah melakukan wanprestasi.
Pada awal tahun 2024, pihak penjual melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pada 25 Juli 2024, PN Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik dinyatakan wanprestasi dan memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah. Di tengah permasalahan ini, Taqy justru dituduh melakukan penggalangan dana dengan dalih menyelamatkan masjid. Namun, ia menegaskan bahwa semua langkahnya dilakukan demi menjaga rumah ibadah dan bukan untuk keuntungan pribadi.
COMMENTS