Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Ben...
Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu terus berupaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan asistensi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta bagi dosen dan mahasiswa Program Studi PG-PAUD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Gedung Dekanat FKIP Universitas Bengkulu. Dalam acara tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu memimpin pelaksanaan asistensi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendampingi secara langsung proses pencatatan Hak Cipta melalui sistem e-Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Layanan Jemput Bola untuk Civitas Akademika
Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan jemput bola yang ditujukan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada para civitas akademika. Selama pelaksanaan kegiatan, tim dari Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan bimbingan teknis mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen, penentuan jenis ciptaan, hingga verifikasi kelengkapan data permohonan.
Hasil dari kegiatan ini sangat memuaskan, yaitu sebanyak 21 Hak Cipta berhasil dicatatkan perlindungannya di DJKI. Di antaranya, terdapat 17 ciptaan yang berasal dari mahasiswa dan 4 ciptaan yang dimiliki oleh dosen PG-PAUD FKIP Universitas Bengkulu. Karya-karya yang didaftarkan mencakup berbagai bentuk seperti karya ilmiah, media pembelajaran, modul, serta berbagai karya kreatif lainnya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.
Antusiasme Peserta Tinggi
Antusiasme peserta dalam kegiatan ini terlihat sangat tinggi. Hal ini dikarenakan pencatatan Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari rekognisi dan peningkatan kualitas output akademik. Dengan adanya perlindungan hukum, karya-karya yang dihasilkan akan lebih dihargai dan memiliki nilai yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan terus bersinergi dengan perguruan tinggi dan masyarakat melalui peningkatan layanan asistensi guna mendukung lahirnya karya-karya inovatif yang terlindungi secara hukum.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Beberapa langkah yang dilakukan selama kegiatan ini antara lain:
- Pembuatan akun untuk pengajuan Hak Cipta.
- Pengunggahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Penentuan jenis ciptaan sesuai dengan kategori yang tersedia.
- Verifikasi kelengkapan data permohonan agar tidak ada kesalahan atau kekurangan.
Seluruh proses ini dilakukan secara mandiri oleh peserta, dengan bimbingan dan dukungan langsung dari tim Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman tentang hak cipta, tetapi juga mampu melakukan proses pencatatan sendiri.
Tantangan dan Peluang
Meski ada tantangan dalam proses pencatatan, seperti ketidakpahaman awal tentang sistem e-Hak Cipta dan persyaratan yang harus dipenuhi, peserta tetap menunjukkan semangat dan antusiasme yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat di kalangan akademisi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya untuk ikut serta dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan begitu, karya-karya yang dihasilkan oleh para dosen dan mahasiswa akan lebih dihargai dan memiliki dampak yang lebih luas.
COMMENTS