Pemerintah Kota Mataram Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2026 Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah meneta...

Pemerintah Kota Mataram Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2026
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah disiapkan dalam tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Ia menjelaskan bahwa jumlah penerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram mencapai 3.067 orang.
“Sekitar segitu gajinya,” ujar Taufik Priyono, Sabtu (13/12/25). Penyerahan SK direncanakan pada Senin, 22 Desember 2025, apabila tidak terdapat kendala.
Taufik menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 3.070 calon PPPK Paruh Waktu yang mengikuti tahapan verifikasi. Namun setelah proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 3.067 orang dinyatakan lulus dan telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026. Besaran gaji yang diterima tetap sama seperti saat berstatus honorer.
“Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu tetap Rp1,5 juta per bulan, sama seperti yang diterima ketika masih honorer, dan anggarannya sudah disiapkan untuk tahun 2026,” tegasnya.
Proses Pemenuhan Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram melibatkan beberapa tahapan penting. Setiap calon yang mendaftar harus melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang ditentukan.
Dari total 3.070 calon yang mengikuti verifikasi, hanya 3.067 orang yang dinyatakan lulus. Mereka kemudian mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang menjadi dasar dalam penerbitan SK.
Penyerahan SK ini akan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2025, asalkan tidak ada hambatan atau kendala teknis. Tanggal tersebut dipilih sebagai waktu yang tepat agar seluruh penerima SK dapat mempersiapkan diri sebelum masa kerja dimulai.
Kesiapan Anggaran dan Dampak bagi Pegawai
Selain menetapkan besaran gaji, Pemerintah Kota Mataram juga telah memastikan adanya anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pegawai yang bekerja di bawah sistem PPPK.
Gaji yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu tetap sama dengan besaran yang diterima ketika mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer. Hal ini penting untuk menjaga kesetaraan dan keadilan dalam pemberian remunerasi.
Langkah Selanjutnya dan Tantangan yang Dihadapi
Meski penyerahan SK PPPK Paruh Waktu direncanakan pada 22 Desember 2025, pihak BKPSDM tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan kendala yang bisa muncul. Beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan antara lain adalah administrasi, koordinasi antar instansi, dan kepastian anggaran.
Untuk itu, BKPSDM terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses perekrutan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Dengan penyelesaian tahapan verifikasi dan persiapan anggaran yang matang, Pemerintah Kota Mataram berharap bisa memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui keterlibatan PPPK Paruh Waktu.
COMMENTS