Penyegelan Hotel Kupula di Banda Aceh, Diduga Melanggar Syariat Islam Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas terhadap sebuah h...

Penyegelan Hotel Kupula di Banda Aceh, Diduga Melanggar Syariat Islam
Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas terhadap sebuah hotel yang diduga melanggar aturan syariat Islam. Hotel tersebut berada di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam dan diketahui tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan penyegelan dilakukan untuk menutup sementara aktivitas penginapan tersebut.
Penyegelan Dilakukan Secara Langsung
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal turun langsung dalam proses penyegelan. Ia bersama tim dari pemerintah kota, POM TNI, kepolisian, serta kepala desa hadir untuk menutup Hotel Kupula. Pemberitahuan penutupan ditempelkan secara langsung oleh Wali Kota. Di stiker yang ditempelkan disebutkan bahwa penginapan tersebut telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan kini berada dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Dua Pelanggaran Utama
Illiza menjelaskan ada dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh Hotel Kupula. Pertama, izin usaha yang dimiliki adalah untuk tempat tinggal dan rumah, namun digunakan sebagai penginapan. Kedua, hotel ini sudah tiga kali ditemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam, yaitu pasangan bukan suami-istri melakukan hubungan badan.
"Jadi, betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apa pun untuk sementara waktu di Kupula ini," ujarnya.
Temuan Lain Selama Pemeriksaan
Selama pemeriksaan kamar, petugas juga menemukan kotak kondom serta alat pengaman lainnya yang berserakan. Bahkan di area parkiran, ditemukan mobil yang di dalamnya terdapat kondom.
"Tadi juga kami sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan penertiban, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan," jelas Illiza.
Larangan Operasional Sementara
Setelah penyegelan, Pemko Banda Aceh melarang keras segala bentuk operasional di Hotel Kupula selama belum memiliki izin atau ketentuan yang membolehkan kegiatannya kembali. Jika tidak mengindahkan kebijakan ini, maka hotel bisa ditutup secara permanen dan tidak akan bisa mengurus izin kembali.
Komitmen Terhadap Penertiban
Illiza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pengawasan. Ia menekankan bahwa tindakan ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh. Tujuan utamanya adalah menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Penyegelan ini menjadi contoh tegas dari komitmen pemerintah setempat dalam menjalankan aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan taat terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah tersebut.
COMMENTS