Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan September 2025 Pada bulan September 2025, masyarakat Bali kembali dapat memanfaatkan ...

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan September 2025
Pada bulan September 2025, masyarakat Bali kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi setiap kali ingin memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling berlangsung di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Pada hari Rabu (24/9), layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Berikut adalah informasi terkait lokasi dan waktu penyelenggaraan layanan SIM Keliling:
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling hadir di dua tempat berbeda. Pertama, di Damkar Dalung yang berada di sebelah timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai berlangsung pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Buleleng
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling berada di area parkir Krisna Temukus, Banjar. Layanan ini dimulai pukul 08.30 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon akan diberlakukan sebagai penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Besaran biaya ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang diperlukan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama beserta SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, masyarakat dapat langsung melakukan proses perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang telah ditentukan.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM jika masa berlaku sudah mendekati akhir. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesulitan dalam berkendara dan menghindari sanksi hukum yang bisa terjadi jika SIM sudah tidak berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, segeralah datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
COMMENTS