Pandangan Fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Dua Raperda Lainnya Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Da...

Pandangan Fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Dua Raperda Lainnya
Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Meskipun secara keseluruhan, enam fraksi menyatakan setuju untuk menindaklanjuti pembahasan raperda ini, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Berikut adalah beberapa pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok serta dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Fraksi Partai Golkar: Pentingnya Implementasi yang Efektif
Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Bagas, menyatakan bahwa Pemkot Tegal harus mewujudkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan langkah-langkah yang jelas dan efektif. Menurut Bagas, Raperda ini bertujuan untuk menciptakan ruang khusus yang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, atau mengiklankan rokok. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus didukung oleh tindakan nyata agar dapat berdampak positif bagi masyarakat.
Fraksi Amanat Pembangunan: Harapan akan Penerapan yang Sesuai Harapan
Fraksi Amanat Pembangunan menyambut baik inisiatif Pemkot Tegal dalam mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Mereka berharap raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai harapan masyarakat. Anggota fraksi, Tengku Rayhan Makarim, menegaskan bahwa fraksi membutuhkan kejelasan konkrit mengenai raperda ini agar bisa berjalan dengan baik dan tidak hanya menjadi sekadar aturan formal.
Fraksi PKS: Perlindungan Generasi Mendatang
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang disampaikan oleh Zaenal Nurohman, menilai bahwa penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok. Ia menyoroti dampak serius rokok terhadap kesehatan, sosial, maupun ekonomi keluarga. Menurut Zaenal, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan bebas asap rokok adalah bagian dari hak dasar yang harus dilindungi. Oleh karena itu, fraksi PKS berharap raperda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Fraksi Gerindra: Mendukung Pola Hidup Sehat
Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh MT Supriyadin, menyambut positif pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Mereka menilai raperda ini bertujuan untuk mentertibkan dan mendukung pola hidup sehat khususnya bagi warga Kota Tegal. Supriyadin menekankan bahwa bahaya merokok terhadap kesehatan manusia merupakan hal yang harus diperhatikan. Ia juga menilai bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok, mengingat masih banyak area di Kota Tegal yang belum sepenuhnya bebas dari rokok.
Pandangan Fraksi Gerindra terhadap Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan
Terkait Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan, Fraksi Gerindra menilai bahwa ketahanan dan keamanan pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara adil, merata, dan berkelanjutan. Menurut Supriyadin, raperda ini juga merupakan program pemerintah pusat yang harus dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah. Ia berharap masyarakat Kota Tegal dapat terpenuhi dengan baik kebutuhan pangannya, termasuk gizi yang menjadi kebutuhan dasar dan penunjang program pemerintah pusat.
Dengan berbagai pandangan dan catatan dari fraksi-fraksi tersebut, diharapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan dua raperda lainnya dapat diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal.
COMMENTS