Kebijakan Penghentian Penggunaan Sirene dan Rotator yang Tidak Sesuai Peruntukan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan t...

Kebijakan Penghentian Penggunaan Sirene dan Rotator yang Tidak Sesuai Peruntukan
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan terkait penggunaan sirene dan rotator (strobo) pada kendaraan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penggunaan aksesori tersebut secara tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya oleh kendaraan pribadi.
Penggunaan sirene dan rotator sering kali menimbulkan keluhan dari masyarakat. Banyak warga merasa terganggu oleh suara sirene yang tidak jelas sumbernya atau lampu strobo yang digunakan tanpa alasan yang jelas. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan alat tersebut.
Penjelasan dari Kabid Huma Polda Jabar
Komisaris Besar Hendra Rochmawan, selaku Kabid Huma Polda Jabar, menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah diatur secara jelas oleh Korlantas Polri. Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti pengawalan resmi. Namun, penggunaan alat tersebut untuk keperluan pribadi dilarang keras.
Hendra menjelaskan, "Itu sudah ada arahan dari Kakorlantas. Untuk pengawalan resmi diperbolehkan, tapi yang digunakan secara pribadi dilarang." Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
Sanksi yang Akan Diberikan
Aturan tentang penggunaan sirene dan rotator telah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hendra menekankan bahwa penggunaan alat tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menyebabkan konsekuensi hukum.
"Ada pasalnya, penggunaan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akan ada tindakan (bagi pelanggar)," ujar Hendra saat dihubungi melalui telepon.
Perbedaan Situasi Lalu Lintas di Jawa Barat dan Jakarta
Meskipun kebijakan ini diberlakukan secara nasional, Hendra menyatakan bahwa situasi lalu lintas di Jawa Barat berbeda dengan di Jakarta. Di Jawa Barat, kemacetan tidak separah di Jakarta, sehingga penggunaan perangkat isyarat suara dan lampu oleh instansi resmi seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah dilakukan secara bijak dan seminimal mungkin.
Hendra menjelaskan, "Jabar tidak seperti di Jakarta macet-macetnya. TNI, Polri, dan pemerintah meminimalisir, dalam penggunaan sirine dan rotator." Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan menghindari gangguan yang tidak perlu.
Kesimpulan
Kebijakan penghentian penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukan adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Pihak kepolisian, khususnya di Jawa Barat, telah memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara adil dan tegas. Selain itu, penggunaan alat tersebut oleh instansi resmi tetap diatur agar tidak menimbulkan gangguan yang tidak perlu. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara di wilayah Jawa Barat.
COMMENTS